Jepang Multiple Tourist Visa
Jepang Multiple Tourist Visa
Tidak dapat memuat ketersediaan pengambilan
Jepang Multiple Tourist Visa adalah visa wisata yang memungkinkan pemegangnya masuk dan keluar Jepang berkali-kali selama masa berlaku visa, tanpa perlu mengajukan visa baru setiap kali. Visa ini berlaku hingga 5 tahun, dengan maksimum lama tinggal 30 hari per kunjungan.
Syarat Pengajuan (untuk WNI):
Warga negara Indonesia dapat mengajukan visa multiple entry jika memiliki paspor biasa atau e-paspor (sesuai standar ICAO), dan memenuhi salah satu dari kategori berikut:
A. Pernah ke Jepang sebagai pengunjung sementara dalam 3 tahun terakhir, dan memiliki kemampuan finansial untuk membiayai perjalanan.
B. Pernah ke Jepang dan memiliki riwayat kunjungan ke negara G7 lainnya (AS, Kanada, Inggris, Jerman, Prancis, Italia) dalam 3 tahun terakhir.
C .Memiliki kemampuan finansial tinggi (dibuktikan dengan penghasilan & tabungan memadai).
D. Merupakan pasangan atau anak dari individu yang masuk kategori A, B, atau C.
Persyaratan Dokumen :
1. Passport asli minimal berlaku 8 bulan sebelum keberangkatan Baru dan passport lama
2. Foto studio terbaru 4.5 x 3.5 backg putih 2 lembar dengan latar belakang putih serta tidak boleh memakai kaca mata, topi, soft lense dan aksesoris
3. Fotokopi KTP , KK , Akte Nikah/Lahir , Surat ganti nama/WNI jika ada
4. Bookingan Tiket , *Formulir Dan Itinerary ( akan di kirim by email )
5. Fotokopi Kartu pelajar / Mahasiswa
6. Surat sponsor kerja berbahasa inggris harus di atas kop surat yang ada alamat dan no telepon perusahaan dan harus ada cap , Lampirkan Siup,NIB,Kemenhumham untuk Owner/Pemilik, Jika Ibu Rumah tangga sponsor dari suami ( bahasa inggris ) Boleh Scan ( Warna )
7. Rekening Koran 3 bulan terakhir ( Deposito hanya tambahan dokumen saja tidak bisa di jadikan sebagai pengganti rekening 3 bulan ) tidak wajib ada cap bank , boleh online banking atau buku tabungan , yang penting ada nama , no account dan nama bank
8. Jika bisnis : Surat undangan dari perusahaan yang di Jepang ( di jelaskan secara rinci mengenai tujuan mengundang, isi kegiatan bisnis, periode waktu, tempat, lain-lain ) , Fotokopi pendaftaran usaha (nomor identitas) (tidak perlu dilampirkan jika dari institusi pemerintah, organisasi publik) ,
9. FORMULIR WAJIB DI TTD OLEH TAMU , Paspor asli, dan fotokopi ktp
Proses Visa :
Proses visa 8 hari kerja sejak dokumen disubmit ke embassy (tidak termasuk Sabtu, Minggu & tanggal merah)
CATATAN PENTING:
1. Biaya visa dibayarkan secara langsung di awal
2. Lamanya proses visa (per hari kerja) dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap & berdasarkan tanggal appointment yang ditentukan dari pihak pengurusan visa.
3. Bila visa ditolak oleh kedutaan atau pemohon mengajukan pembatalan, maka biaya visa tidak dapat dikembalikan.
4. Permohonan visa disetujui atau ditolak merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
5. Harga visa dan persyaratan dokumen visa dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Share


