Transit di Jepang dan Ingin Keluar Bandara? Gunakan Visa Transit Jepang!
Banyak wisatawan yang melakukan penerbangan dengan waktu transit cukup lama di Jepang. Daripada menunggu berjam-jam di bandara, kamu sebenarnya bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk menjelajahi kota dan menikmati suasana Jepang.
Nah, salah satu cara agar kamu bisa keluar bandara selama masa transit adalah dengan menggunakan Visa Transit Jepang.
Apa Itu Visa Transit Jepang?

Sesuai dengan namanya, Visa Transit Jepang adalah jenis visa jangka pendek yang diberikan kepada wisatawan yang hanya singgah sementara di Jepang sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan akhir mereka.Β
Visa ini dirancang khusus untuk traveler yang memiliki waktu transit cukup lama dan ingin keluar dari area bandara untuk sekadar beristirahat di hotel atau berwisata singkat di Jepang sebelum penerbangan berikutnya.
Visa Transit Jepang memiliki masa berlaku yang singkat, yakni hanya 15 hari, namun penggunaannya terbatas untuk kegiatan non-komersial saja, seperti pariwisata atau transit murni.
Untuk pengguna paspor Indonesia sendiri, Visa Transit Jepang ini biasanya digunakan ketika mereka sedang dalam perjalanan menuju negara Amerika atau Eropa.
Syarat dan Dokumen untuk Mengajukan Visa Transit Jepang
Tentu saja ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam mengajukan permohonan pembuatan Visa Transit Jepang. Rinciannya bisa dilihat di bawah ini:
- Paspor atau e-paspor dengan halaman kosong minimal tersedia dua halaman.
- Formulir aplikasi yang sudah dicetak dan diisi. Formulir aplikasi tersebut dapat diunduh melalui link PDF ini.
- Pas foto terbaru (foto 6 bulan terakhir, ukuran 4,5cm x 4,5 cm, bukan hasil edit, tanpa latar belakang, terang, dan ditempel di formulir aplikasi) (1 lembar).
- Fotokopi KTP bagi WNI.
- Fotokopi KITAS bagi WNA. Jika data pada KITAS berbeda dengan data di paspor, harap lampirkan bukti laporan dari kantor imigrasi.
- Jika pemohon berusia di bawah 17 tahun, harap lampirkan salinan KTP atau KITAS orang tua beserta bukti hubungan keluarga.
- Surat pernyataan dengan tanda tangan asli jika nama pada KTP berbeda dengan nama pada paspor.
- Tiket terkonfirmasi yang menunjukkan tanggal masuk dan keluar dari Jepang.
- Visa untuk negara tujuan selanjutnya.
Sesuai petunjuk Kedutaan Jepang, kamu harus perhatian instruksi berikut:
- Jangan menjepit (staple) dokumen yang diserahkan.
- Semua dokumen harus menggunakan kertas ukuran A4.
- Pastikan foto terpasang dengan rapi pada formulir aplikasi.
- Dokumen yang diserahkan harus bersih, tidak terlipat, dan tidak terikat.
Biaya Pengajuan Visa Transit Jepang
Per Maret 2025, biaya pengajuan Visa Transit Jepang bagi pemegang paspor Indonesia adalah Rp70.000.
Sementara itu, per April 2025, biaya pemrosesan dan pajak yang terkait pengajuan visa mencapai Rp250.000.
Dengan demikian, total biaya yang harus dibayarkan untuk membuat Visa Transit Jepang adalah Rp320.000.
Cara Mengajukan Visa Transit Jepang
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa pengajuan Visa Transit Jepang hanya dapat dilakukan langsung di JVAC atau Konsulat Jepang yang ada di wilayah yuridiksi masing-masing domisili.
Daftar Konsulat Jepang yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing dapat dilihat di sini.
Sebelum mengajukan, buat janji temu terlebih dahulu melalui VFS Global di tautan ini, lalu ikuti prosedur selanjutnya:
- Kamu dapat mengajukan formulir permohonan visa secara langsung di Pusat Aplikasi Visa, atau melalui perwakilan dengan ketentuan berikut:
Hanya agen perjalanan yang terdaftar di Kedutaan Jepang, anggota keluarga, atau perwakilan dari tempat kerja pemohon yang diperbolehkan mengajukan permohonan visa atas nama pemohon.
Selain dokumen lengkap yang tertera di atas, dokumen berikut juga perlu disiapkan jika tidak melalui agen perjalanan terdaftar:
- Perwakilan perusahaan: Fotokopi KTP perwakilan dan surat penugasan.
- Anggota keluarga: Fotokopi KTP perwakilan dan fotokopi surat keterangan hubungan dengan pemohon.
Catatan: Meskipun permohonan diajukan oleh perwakilan, pemohon tetap harus menandatangani formulir, kecuali jika orang tersebut memiliki alasan khusus, seperti masih di bawah umur atau berkebutuhan khusus.
- Lengkapi berkas dan tandatangani Checklist No. 7.
- Serahkan formulir aplikasi visa, paspor, pas foto, fotokopi KTP, dan dokumen pendukung lainnya ke petugas Konsulat.
- Jika biaya visa belum dibayar online, bayar langsung di lokasi.
- Setelah lengkap, kamu akan menerima tanda terima untuk pengambilan visa.
Setelah menyerahkan dokumen, kamu akan menerima konfirmasi via email atau SMS (jika tersedia).
Nantinya, status pengajuan visa dapat dilacak online menggunakan nomor referensi dan nama belakang pada tanda terima JVAC di link ini.
Proses pengajuan visa biasanya minimal 6 hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada masalah. Namun, jika permohonan banyak, dokumen kurang jelas, atau perlu pemeriksaan Kementerian Luar Negeri (Tokyo), bisa memakan waktu lebih dari 1 bulan.
Pengambilan Visa yang Sudah Selesai
Pengambilan visa bisa dilakukan secara langsung atau melalui layanan pengiriman dengan biaya tambahan.
Jika visa sudah selesai diproses, kamu dapat mengambilnya dengan membawa tanda terima dari JVAC dan KTP.
Apabila diizinkan, orang lain juga bisa mengambil visa atas namamu, dengan syarat mereka membawa surat kuasa yang ditandatangani olehmu, tanda terima dari JVAC, dan KTP.