Cara Pengajuan Visa Waiver Jepang Agar Liburan ke Jepang Jadi Bisa Bebas Visa!
Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?
Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.
Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.
Apa itu Visa Waiver Jepang?
Bagi kamu yang belum tahu, sistem bebas visa untuk bepergian ke Jepang ini disebut dengan istilah Visa Waiver. Dengan adanya Visa Waiver Jepang ini, maka kamu bisa masuk ke Jepang tanpa harus repot-repot mengurus visa terlebih dulu di Indonesia. Namun, penggunaan Visa Waiver Jepang hanya berlaku untuk tujuan wisata dan bukan untuk tujuan bekerja.
Perlu diingat juga bahwa orang yang bisa membuat Visa Waiver Jepang ini hanyalah mereka yang sudah lebih dulu memiliki e-paspor. Kamu yang masih memegang paspor tradisional diharuskan membuat e-paspor terlebih dahulu jika ingin membuat Visa Waiver Jepang.
Visa Waiver ini memiliki masa aktif selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor jika masa aktif e-paspor tersisa kurang dari tiga tahun. Dengan menggunakan Visa Waiver Jepang, kamu bisa tinggal hingga maksimal 15 hari di Jepang dalam satu kali perjalanan.
Cara Membuat Visa Waiver Jepang
Pada awalnya, cara membuat Visa Waiver Jepang ini hanya bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.
Tetapi per bulan Maret 2023 kemarin, pembuatan Visa Waiver Jepang semakin dipermudah dengan adanya sistem registrasi online. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini mengenai cara membuat Visa Waiver Jepang secara online.
Secara Online
Registrasi Visa Waiver Jepang secara online bisa dilakukan di Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System, JAVES).
Untuk membuat Visa Waiver Jepang secara online, kamu perlu mempersiapkan syarat-syarat di bawah ini:
- Foto cover depan e-paspor
- Foto halaman data diri
- Foto halaman catatan pengesahan (halaman 2 dan 3 atau halaman 4 dan 5). Dalam beberapa kasus, ada sebagian orang yang menganggap bahwa halaman terakhir e-paspor (halaman 48) adalah catatan pengesahan, padahal bukan. Halaman catatan pengesahan yang benar disertai tulisan catatan pengesahan/endorsement di bagian atasnya.
Kemudian apabila semua syarat tersebut sudah disiapkan, kamu sudah bisa memulai proses registrasi Visa Waiver Jepang dengan melakukan registrasi akun seperti langkah-langkah di bawah ini:
- Masuk ke link https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko
- Pastikan Sistem JAVES sudah berbahasa Indonesia. Jika belum, kamu bisa mengubah pengaturan bahasanya di bagian pojok kanan atas layar.
- Lakukan registrasi akun lebih dulu dengan klik Daftarkan Alamat Email.
- Isi semua data yang diminta, seperti alamat email, bahasa, kebangsaan, dan tempat tinggal.
- Jika semua data sudah terisi dengan benar, klik Periksa.
- Periksa data yang muncul di layar. Jika data tersebut sudah dipastikan benar, klik Daftar.
- Setelah itu, akan muncul pemberitahuan mengenai pendaftaran akun baru. Kamu hanya tinggal mengikuti instruksi yang tertera di sana dan melanjutkan proses registrasi melalui link yang telah dikirimkan di email tersebut.
- Buat kata sandi sesuai dengan instruksi yang diberikan dan klik Periksa.
- Proses registrasi akun telah selesai.
Setelah selesai membuat akun di Sistem JAVES, kamu bisa login dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar dan lanjutkan prosesnya dengan mengikuti cara di bawah ini:
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui email.
- Klik Pendaftaran Baru. Apabila sebelumnya sudah pernah mengajukan aplikasi, klik Daftar Aplikasi.
- Berikan ceklis tanda setuju dan klik Berikutnya.
- Lengkapi semua data yang dibutuhkan, termasuk tiga syarat yang telah disiapkan sebelumnya (foto cover e-paspor, foto halaman data diri, dan foto halaman catatan pengesahan).
- Jika semuanya sudah diisi dengan lengkap, klik Periksa.
- Periksa lagi data diri yang sudah diisi. Jika sudah benar, klik Simpan.
- Kembali ke halaman awal dan klik Daftar Aplikasi.
- Ceklis aplikasi mana saja yang ingin diajukan, setelah itu klik Kirim.
- Klik Konfirmasi.
- Apabila proses konfirmasi sudah selesai, maka status aplikasi akan berubah menjadi terkirim, kemudian menjadi diterima sementara, dan jika sudah dipastikan tidak ada kesalahan maka status akan berubah menjadi terdaftar dalam dua hari.
Selesai, deh!
Setelah semua proses pengajuan Visa Waiver Jepang dilakukan, kamu akan menerima email konfirmasi. Dan jika statusnya sudah jadi terdaftar, itu artinya Visa Waiver Jepang yang kamu ajukan sudah selesai dibuat.
Jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan Visa Waiver Jepang ini, kamu bisa membukanya melalui Sistem JAVES menggunakan akun yang sama.
Setelah login, kamu bisa ceklis nama aplikasi milikmu untuk melihat bentuk digital Visa Waiver Jepang yang sudah dibuat. Selain itu, kamu juga bisa mengunduh Visa Waiver Jepang tersebut dan, jika ingin, mencetaknya.
Catatan: Jika pengajuan Visa Waiver Jepang milikmu ditolak, kamu tidak perlu khawatir. Dikutip dari laman FAQ Sistem JAVES, pengajuan Visa Waiver Jepang yang ditolak masih bisa diajukan ulang dengan melakukan cara-cara yang serupa.
Secara Offline
Pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline ini adalah:
- E-paspor
- Form registrasi yang sudah dicetak dan diisi. Form ini bisa diunduh langsung di link ini https://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/files/100083810.pdf
Apabila kedua dokumen tersebut sudah disiapkan, kamu bisa melanjutkan prosesnya dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.
Nantinya, Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi yang umumnya memakan waktu 3 hari, menempelkan sticker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
E-paspor yang sudah ditempeli stiker Visa Waiver Jepang pun sudah bisa digunakan.
Perlu diingat bahwa Visa Waiver Jepang ini berlaku selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor apabila kurang dari tiga tahun. Kamu juga hanya bisa menetap di Jepang selama maksimal 15 hari dengan menggunakan Visa Waiver Jepang.
Informasi Penting Mengenai Visa Waiver Jepang
- Seseorang yang tidak memiliki e-paspor tidak diperkenankan untuk membuat Visa Waiver Jepang. Kamu harus membuat e-paspor terlebih dulu agar bisa mengajukan Visa Waiver Jepang.
- Jika kamu akan menetap selama lebih dari 15 hari atau hendak bekerja di Jepang, kamu harus tetap mengajukan permohonan Visa biasa sebelum terbang ke Jepang.
- Perlu diperhatikan bahwa Visa Waiver Jepang memiliki masa aktif selama tiga tahun. Tapi jika masa aktif e-paspor milikmu hanya tersisa kurang dari tiga tahun, maka masa aktif Visa Waiver Jepang pun akan mengikuti masa aktif e-paspor.
- Adanya Visa Waiver Jepang ini tidak menjamin 100 persen kamu bisa masuk ke negara Jepang. Semua keputusan itu kembali lagi ke petugas imigrasi di bandara Jepang yang akan menanyakan beberapa pertanyaan mengenai kedatanganmu ke Jepang. Dari jawaban yang kamu berikan itulah yang akan menentukan apakah kamu bisa melanjutkan perjalanan di Jepang atau tidak.
- Bagi mereka yang memiliki catatan kriminal, baik di dalam maupun luar negeri, tidak akan diterima masuk ke Jepang sekalipun telah memiliki Visa Waiver Jepang.