Pajak di Jepang untuk Wisatawan: Kini Menginap di Hotel Kena Biaya Tambahan!
Menginap di hotel saat liburan ke Jepang kini dikenakan biaya tambahan berupa pajak akomodasi di beberapa kota. Kebijakan ini membuat total biaya bisa lebih tinggi dari harga yang tertera, sehingga penting untuk mengetahuinya sebelum merencanakan perjalanan.
Pengertian Pajak Penginapan (Lodging Tax) di Jepang

Pajak penginapan atau lodging tax di Jepang adalah pajak lokal yang dikenakan kepada tamu yang menginap di akomodasi seperti hotel, ryokan, atau penginapan lainnya.
Pajak ini umumnya dipungut oleh pemerintah daerah (prefektur atau kota) dan dibayarkan langsung oleh tamu saat check-in atau check-out, terpisah dari biaya kamar atau sudah termasuk dalam tagihan akhir.
Besaran pajak biasanya ditentukan berdasarkan tarif per malam per orang dan bervariasi tergantung harga kamar, sehingga tidak semua penginapan dikenakan jumlah yang sama.
Update Pajak di Jepang 2026 untuk Wisatawan

Mulai tahun 2026, Jepang memperluas penerapan pajak penginapan (lodging tax) di berbagai daerah. Sekitar 20 pemerintah daerah mulai memberlakukan atau merencanakan pajak ini seiring meningkatnya jumlah wisatawan.
Hokkaido
Salah satu perubahan besar terjadi di Hokkaido, yang resmi menerapkan pajak ini mulai April 2026 untuk semua wisatawan. Besarannya dikenakan per orang per malam, dengan sistem bertingkat sekitar Β₯100 hingga Β₯500 tergantung harga kamar.
Selain itu, kota seperti Sapporo, Hakodate, dan Furano juga menerapkan pajak tambahan. Artinya, wisatawan bisa dikenakan dua jenis pajak sekaligus (prefektur dan kota) yang dibayar langsung di akomodasi.
Prefektur Hiroshima
Prefektur Hiroshima di Jepang barat juga telah memberlakukan pajak penginapan. Wisatawan yang menginap dengan tarif Β₯6.000 atau lebih per malam dikenakan pajak sebesar Β₯200, sementara nominal di bawah itu tidak dikenakan biaya.
Prefektur Kanagawa
Selain itu, kota Yugawara di Prefektur Kanagawa (dekat Tokyo) juga menetapkan pajak penginapan sekitar Β₯300βΒ₯500 per malam.
Prefektur Gifu & Mie
Sementara itu, kota Gifu (di Prefektur Gifu) dan Toba (di Prefektur Mie) masing-masing mengenakan pajak sebesar Β₯200 per malam kepada wisatawan.
Kebijakan lodging tax ini diketahui bertujuan untuk mendukung pengembangan pariwisata, termasuk peningkatan fasilitas dan kenyamanan wisatawan.
Dampak Pajak Penginapan bagi Wisatawan
Penerapan pajak penginapan di Jepang membuat wisatawan perlu menyiapkan anggaran lebih untuk biaya akomodasi.
Meskipun nominalnya mungkin relatif kecil per malam, total biaya bisa terasa signifikan terutama untuk perjalanan yang lebih lama atau menginap di beberapa kota sekaligus.
Di sisi lain, pajak ini juga mendorong peningkatan kualitas pariwisata. Dana yang terkumpul digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, menjaga kebersihan, serta meningkatkan kenyamanan destinasi wisata.
Bagi wisatawan, hal ini berarti pengalaman liburan yang lebih tertata dan nyaman, meskipun dengan tambahan biaya tambahan yang perlu diperhitungkan sejak awal.