Ketahui Syarat dan Cara Membuat Visa Jepang Jenis Single Entry untuk Tujuan Wisata

Sebagian besar negara di dunia mengharuskan pemegang paspor Indonesia untuk memiliki dokumen visa apabila hendak masuk ke dalam wilayah mereka. Hal ini karena per tahun 2024 ini, hanya ada 76 negara yang membebaskan visa bagi paspor Indonesia.

Secara umum, negara Jepang masuk ke dalam daftar negara yang mengharuskan adanya visa bagi pemegang paspor Indonesia. Akan tetapi, sejak tahun 2014 lalu, ada kebijakan bebas visa berupa Visa Waiver Jepang yang bisa digunakan sebagai pengganti visa.

Sayangnya, penggunaan Visa Waiver Jepang ini membatasi durasi tinggal di Jepang hanya selama maksimal 15 hari. Maka apabila kamu hendak berlibur ke Jepang selama lebih dari 15 hari, kamu tetap harus membuat visa biasa terlebih dahulu.

Visa biasa sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis, yakni; Visa Single Entry, Visa Multiple Entry, Visa Transit, dan Visa Khusus.

Di artikel ini, kamu akan mengetahui tata cara dan syarat yang dibutuhkan dalam membuat Visa Single Entry untuk tujuan wisata sebagai pengganti Visa Waiver Jepang apabila kamu hendak menetap di Jepang selama lebih dari 15 hari.

Mengenai Visa Jepang Single Entry

Perlu diketahui bahwa Visa Single Entry untuk tujuan wisata ini masuk ke dalam kategori Visa Kunjungan Sementara. Sesuai dengan namanya, Visa Single Entry hanya bisa digunakan untuk satu kali keberangkatan ke Jepang dengan durasi tinggal maksimal selama 90 hari.

Visa Single Entry ini tidak memungkinkan penggunanya untuk keluar-masuk Jepang selama masa tinggal, dan jika seseorang ingin keluar dan kembali ke Jepang, maka mereka harus membuat visa baru terlebih dahulu.

Contohnya, kamu akan diberikan Visa Single Entry dengan masa tinggal hingga 90 hari untuk tujuan wisata (liburan). Setelah tinggal selama 90 hari, kamu harus meninggalkan Jepang. Jika kamu ingin kembali ke Jepang, maka kamu harus mengajukan visa baru dari luar Jepang.

Biaya Pembuatan Visa Jepang Single Entry

Per tanggal 1 April 2024 nanti, biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat Visa Jepang Single Entry adalah sebesar Rp330.000. Selain biaya pembuatan Visa Jepang Single Entry, kamu juga harus membayar biaya pemrosesan sebesar Rp230.000. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan dalam membuat Visa Jepang Single Entry adalah sebesar Rp560.000.

Syarat Membuat Visa Jepang Single Entry

Ada cukup banyak dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat Visa Jepang Single Entry ini, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Paspor yang masih berlaku dan minimal masih memiliki 2 halaman kosong.
  2. Fotokopi halaman biodata dan lembar catatan pengesahan paspor (halaman 2, 3, dan 4, 5).
  3. Formulir Aplikasi Visa yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangan asli menggunakan ballpoint (bukan cap, hasil scan, hasil fotokopi maupun tanda tangan elektronik). Apabila pemohon masih berusia di bawah 17 tahun, formulir aplikasi visa harus ditandatangani oleh orangtua dari pemohon (bapak/ibu).
  4. Satu lembar pas foto yang diambil dalam 6 bulan terakhir, berukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang polos. Foto bukan hasil editing, dan memiliki kualitas cetak yang baik (jelas/tidak buram). Pastikan foto ditempelkan dengan kuat pada formulir aplikasi visa.
  5. Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA. Fotokopi KTP/KITAS/KITAP dari bapak/ibu apabila menandatangani formulir aplikasi visa untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun. Lampirkan juga bukti hubungannya (Kartu Keluarga atau Akte Kelahiran).
  6. Surat Pernyataan Perbedaan Nama apabila nama yang tertera pada KTP berbeda dengan nama yang tertera di paspor.
  7. Bukti pemesanan booking tiket pesawat yang menunjukkan nama maskapai penerbangan, nama penumpang, tanggal dan jam keberangkatan dari Indonesia, tanggal dan jam keluar dari Jepang.
  8. Rencana Perjalanan atau Itinerary; semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang.
  9. Bukti kunjungan ke Fukushima/Miyagi/Iwate/Okinawa berupa booking tiket pesawat atau hotel (bila ada).
  10. Fotokopi kartu mahasiswa atau surat keterangan mahasiswa asli yang terdapat kop surat universitas, tanda tangan dan cap basah (hanya bila masih mahasiswa aktif tingkat sarjana di universitas di ASEAN) (bila ada).
  11. Bukti hubungan keluarga (Kartu Keluarga, Akte Lahir, Surat Nikah, dll) jika pemohon bepergian bersama keluarga.
  12. Bukti keuangan pemohon berupa fotokopi rekening koran/buku tabungan 3 bulan terakhir yang menyebutkan nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank serta menunjukkan saldo akhir. Apabila penanggung jawab biaya perjalanan adalah bukan pemohon (misal: orangtua), maka lampirkan juga dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung-jawab biaya.
  13. Pemohon dapat berkunjung sendiri membawa aplikasi visa jika sudah memiliki KTP atau dapat juga diwakilkan.
    - Apabila pemohon diwakilkan oleh anggota keluarga, lampirkan bukti hubungan keluarga (Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Nikah, dll) dan fotokopi KTP perwakilan.
    - Apabila pemohon diwakilkan oleh rekan satu kantor atau perwakilan dari Lembaga, lampirkan Surat Tugas dengan tanda tangan asli atau cap basah atau QR Code yang dapat divalidasi. Dalam surat tugas harus menyebutkan nama pemberi tugas dan jabatannya, nama orang yang akan mewakilkan dan jabatannya, serta nama pemohon dan jabatannya.
  14. Checklist No. 3 yang sudah diisi dan ditanda-tangan.

Dimohon juga untuk memastikan hal-hal berikut ini:

  • Dokumen disusun sesuai urutan di atas pada saat diserahkan ke loket.
  • Dokumen disusun per aplikasi.
  • Dokumen yang diserahkan tidak boleh menggunakan staples.
  • Dokumen wajib menggunakan ukuran kertas A4.
  • Dokumen harus dalam keadaan rapi. Tidak boleh dilipat atau ditekuk.

Lebih lanjut lagi, ada sedikit pengecualian bagi beberapa pekerja dalam kategori tertentu.

Bagi pemohon yang termasuk dalam kategori di bawah ini, maka pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan. Cukup dengan melampirkan surat keterangan bekerja dengan cap atau tanda tangan asli atau QR code yang dapat divalidasi:

  • Karyawan instansi pemerintah.
  • Karyawan BUMN.
  • Karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
  • Karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
  • Karyawan perusahaan yang terdaftar di bursa saham Indonesia.
  • Budayawan/seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui, dekan, profesor, asisten profesor dari universitas, pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.

Apabila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut.

Cara Membuat Visa Jepang Single Entry

Pengajuan permohonan pembuatan Visa Single Entry Jepang hanya bisa dilakukan secara langsung di Japan Visa Application Center (JVAC) atau Konsulat Jenderal Jepang yang ada di wilayah yuridiksi masing-masing domisili. Daftar Konsulat Jepang yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing dapat dilihat di sini.

Sebelum itu, kamu diharuskan membuat janji temu terlebih dahulu melalui VFS Global di link https://visa.vfsglobal.com/idn/id/jpn/book-an-appointment dan dilanjutkan dengan prosedur di bawah ini:

  1. Setelah mendapatkan jadwal, kamu diharapkan hadir di JVAC atau Konsulat Jenderal Jepang domisilimu pada hari yang telah ditentukan. Disarankan untuk hadir 15 menit sebelum waktu janji temu yang telah ditentukan. 
  2. Bawa dan serahkan formulir aplikasi visa, paspor, pas foto, fotokopi KTP, serta dokumen pendukung lainnya kepada petugas Konsulat.
  3. Jika kamu belum membayar biaya pembuatan visa secara online, kamu dapat membayarnya langsung di lokasi.
  4. Setelah semua persyaratan dan dokumen telah dipenuhi, kamu akan mendapatkan tanda terima yang nantinya bisa digunakan untuk mengambil visa setelah selesai.

Setelah semua persyaratan diserahkan kepada petugas, maka kamu akan menerima email yang berisikan konfirmasi. Selain email, kamu juga bisa mendapatkan konfirmasi berupa SMS. Pastikan lebih dulu ke tempat kamu membuat visa apakah mereka menyediakan fitur konfirmasi seperti ini.

Kamu juga dapat melacak status pengajuan visa secara online di link ini. Gunakan nomor referensi yang terdapat pada tanda terima yang dikeluarkan oleh JVAC beserta nama belakangmu untuk mengakses layanan ini.

Pengambilan visa dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui layanan pengiriman dengan biaya tambahan. Pengambilan visa yang telah selesai dibuat dapat dilakukan dengan membawa tanda terima yang dikeluarkan oleh JVAC dan KTP.

Jika diperbolehkan, kamu dapat meminta orang lain yang mengambil visa milikmu dengan syarat mereka harus menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani olehmu, membawa tanda terima yang dikeluarkan oleh JVAC, dan KTP.

Catatan:

Apabila pengajuan pembuatan Visa Jepang Single Entry ditolak, kamu bisa mengajukan banding atau meminta peninjauan ulang keputusan tersebut. Namun, proses banding ini tidak selalu tersedia dan tergantung pada kebijakan dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang masing-masing domisili.

Solusi lain apabila permohonan pengajuan visa ditolak adalah dengan mengulang proses pembuatan visa dari awal lagi.

Visa Jepang Multiple Entry & Bebas Visa (Waiver)

Selain Visa Single Entry, ada juga pilihan Visa Multiple Entry untukmu yang ingin bepergian ke Jepang dengan cara yang lebih efisien.

Bagi mereka yang hobi traveling ke Jepang, Visa Multiple Entry adalah pilihan yang terbaik. Dengan adanya Visa Multiple Entry, maka mereka hanya perlu satu kali membuat visa untuk kunjungan berkali-kali ke Jepang selama 5 tahun masa berlaku visa. Baca selengkapnya mengenai tata cara pembuatan Visa Jepang Multiple Entry di artikel ini.

Sementara itu, belakangan ini sedang populer juga sistem bebas visa yang diterapkan Jepang untuk beberapa paspor, salah satunya paspor Indonesia. Sistem bebas visa itu bernama Visa Waiver Jepang.

Dengan adanya Visa Waiver Jepang ini, maka kamu bisa masuk ke Jepang tanpa harus repot-repot mengurus visa terlebih dulu di Indonesia. Namun, penggunaan Visa Waiver Jepang hanya berlaku untuk tujuan wisata dan bukan untuk tujuan bekerja.

Akan tetapi, Visa Waiver Jepang ini hanya berlaku selama tiga tahun dengan durasi tinggal maksimal selama 15 hari saja. Apabila kamu hendak menetap di Jepang selama lebih dari 15 hari, itu artinya kamu harus memiliki visa tradisional terlebih dulu.

Kamu bisa mengetahui lebih lanjut mengetahui Visa Waiver Jepang di artikel ini.

Lebih lanjut lagi, Japantrips juga menyediakan jasa pembuatan Visa Waiver Jepang jika kamu ingin mempermudah rencana liburan ke Jepang. Kamu tidak perlu repot-repot daftar mandiri, hanya tinggal berikan persyaratan yang dibutuhkan pada tim Japantrips dan biarkan kami memastikan kamu mendapatkan Visa Waiver Jepang yang diinginkan.

Jadi tunggu apalagi? Ayo segera buat Visa Waiver Jepang milikmu melalui Japantrips sekarang juga!