Cara Apply Visa Multiple Entry Jepang, Sekali Buat untuk Berkali-kali Pemakaian ke Jepang!

Buat kamu yang sering bepergian ke Jepang, mengurus visa berulang kali tentu bisa terasa merepotkan. Nah, ada solusi praktis yang bisa memudahkan perjalananmuβ€”Visa Multiple Entry Jepang.

Dengan visa jenis ini, kamu cukup sekali mengajukannya dan bisa menggunakannya untuk beberapa kali kunjungan selama masa berlaku visa masih aktif.

Artikel ini akan membahas cara apply Visa Multiple Entry Jepang, lengkap dengan syarat dan langkah-langkah pengajuannya agar prosesmu lebih mudah dan lancar.

Kriteria untuk Apply Visa Multiple Entry Jepang

Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi bagi orang yang hendak apply Visa Multiple Entry Jepang, yaitu sebagai berikut:

  1. Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan dibuktikan oleh adanya riwayat perjalanan di paspor.
  2. Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dan beberapa kali kunjungan ke negara-negara G7 kecuali Jepang (Kanada, Prancis, Jerman, Italia, UK, dan Amerika Serikat).
  3. Perorangan yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
  4. Suami/istri/anak dari orang yang dimaksud dalam kriteria (3) yang berkewarganegaraan Indonesia, Vietnam, maupun Filipina.

Perlu kamu tahu, tidak semua kriteria di atas harus dipenuhi untuk bisa mengajukan Visa Multiple Entry Jepang.

Cukup dengan memenuhiΒ salah satu dari kriteria tersebut, kamu sudah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonannya.

Dokumen yang Diperlukan untuk Apply Visa Multiple Entry Jepang

Tentu saja ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam mengajukan permohonan pembuatan Visa Multiple Entry Jepang.

  1. Paspor atau e-paspor dengan halaman kosong minimal tersedia dua halaman.
  2. Formulir aplikasi yang sudah dicetak dan diisi. Formulir aplikasi tersebut dapat diunduh melalui link PDF ini.
  3. Pas foto terbaru (foto 6 bulan terakhir, ukuran 4,5cm x 4,5 cm, bukan hasil edit, tanpa latar belakang, terang, dan ditempel di formulir aplikasi) (1 lembar).
  4. Fotokopi KTP (1 lembar).
  5. (1) Bagi pekerja/karyawan, melampirkan surat keterangan bekerja (mencantumkan jabatan, tanggal mulai bekerja, nominal gaji per bulan).
    (2) Bagi wiraswasta, melampirkan surat izin usaha (SIUP).
    (3) Bagi pelajar yang berusia 16 tahun ke atas melampirkan surat keterangan belajar dan surat keterangan bekerja penanggung jawab biaya atau SIUP perusahaan.
    (4) Bagi Ibu Rumah Tangga dan atau anggota keluarga lainnya yang masih menjadi tanggungan kepala keluarga, melampirkan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya.
    (Surat-surat yang disebutkan pada poin (1)–(4) harus diterbitkan dalam 3 bulan terakhir sebelum pengajuan visa. Bagi yang tidak bekerja atau tidak dapat melampirkan surat keterangan, bisa menggantinya dengan surat penjelasan tertulis)
    (Setiap surat pada poin (1)–(4) perlu dilampirkan dalam bentuk asli dan fotokopi)
  6. Surat Permohonan Multiple Entry Visa (format bebas).
  7. Dokumen yang dapat membuktikan pemohon termasuk dalam kriteria A-D sebagaimana di bawah ini:

(Kriteria A) melampirkan:
1. Paspor yang berisi riwayat perjalanan kunjungan singkat ke Jepang selama 3 (tiga) tahun terakhir.
2. Dokumen yang dapat menunjukkan kemampuan ekonomi (misal: Surat Keterangan Penghasilan yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah (asli), Buku Tabungan (asli dan fotokopi) atau Surat Referensi Bank yang mencantumkan saldo terakhir (asli).

(Kriteria B) melampirkan paspor yang berisi riwayat perjalanan singkat ke Jepang dan beberapa kali kunjungan ke negara-negara G7 kecuali Jepang (Kanada, Prancis, Jerman, Italia, UK, dan Amerika Serikat).

(Kriteria C) melampirkan Surat Keterangan Penghasilan resmi (asli), Buku Tabungan (asli dan fotokopi) atau Surat Referensi Bank. Jika dibutuhkan, dapat dilengkapi pula dengan Surat Keterangan Menerima Pensiun, kepemilikan properti, dan dokumen bukti lainnya.

(Kriteria D) melampirkan bukti hubungan keluarga dengan perorangan yang termasuk ke dalam kriteria C (bukti nikah, akta kelahiran, dan lain sebagainya).

Biaya untuk Apply Visa Multiple Entry Jepang

Per tanggal 1 April 2025, biaya yang diperlukan untuk membuat Visa Multiple Entry Jepang adalah sebesar Rp630.000.

Selain biaya pembuatan Visa Multiple Entry Jepang, kamu juga harus membayar biaya pemrosesan sebesar Rp250.000. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan dalam membuat Visa Multiple Entry Jepang adalah sebesar Rp880.000.

Nantinya kedua pembayaran ini dapat digabungkan dan hanya bisa dibayarkan secara langsung melalui Japan Visa Application Center (JVAC) atau Konsulat Jepang di domisili masing-masing.

Cara Apply Visa Multiple Entry Jepang

Pengajuan permohonan pembuatan Visa Multiple Entry Jepang hanya bisa dilakukan secara langsung di JVAC atau Konsulat Jepang yang ada di wilayah yuridiksi masing-masing domisili.

Daftar Konsulat JepangΒ yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing dapat dilihat di sini.

Sebelum itu, kamu diharuskan membuat janji temu terlebih dahulu melalui VFS Global di link https://visa.vfsglobal.com/idn/id/jpn/book-an-appointment dan dilanjutkan dengan prosedur di bawah ini:

  1. Setelah mendapatkan jadwal, kamu diharapkan hadir diΒ  Japan Visa Application Center (JVAC) atau Konsulat Jepang domisilimu pada hari yang telah ditentukan. Disarankan untuk hadir 15 menit sebelum waktu janji temu yang telah ditentukan.
  2. Bawa dan serahkan formulir aplikasi visa, paspor, pas foto, fotokopi KTP, serta dokumen pendukung lainnya kepada petugas Konsulat.
  3. Jika kamu belum membayar biaya pembuatan visa secara online, kamu dapat membayarnya langsung di lokasi.
  4. Setelah semua persyaratan dan dokumen telah dipenuhi, kamu akan mendapatkan tanda terima yang nantinya bisa digunakan untuk mengambil visa setelah selesai.

Setelah menyerahkan semua persyaratan, kamu akan menerima email konfirmasi. Beberapa tempat juga mengirimkan konfirmasi lewat SMS, jadi pastikan apakah layanan ini tersedia di lokasi pengajuan visamu.

Kamu bisa melacak status pengajuan visa secara online melalui di link ini dengan menggunakan nomor referensi dan nama belakang yang tertera pada tanda terima JVAC.

Pengambilan Visa yang Sudah Selesai

Pengambilan visa bisa dilakukan secara langsung atau melalui layanan pengiriman dengan biaya tambahan.

Jika visa sudah selesai diproses, kamu dapat mengambilnya dengan membawa tanda terima dari JVAC dan KTP. Apabila diizinkan, orang lain juga bisa mengambil visa atas namamu, dengan syarat mereka membawa surat kuasa yang ditandatangani olehmu, tanda terima dari JVAC, dan KTP.

Informasi Penting Mengenai Visa Multiple Entry Jepang

  1. Menyampaikan keinginan untuk mendapatkan Visa Multiple Entry Jepang dengan menuliskan β€œREQUEST MULTIPLE VISAβ€œ pada formulir aplikasi.
  2. Bila mengajukan aplikasi Visa Multiple Entry Jepang di Negara lain, pemohon harus berdomisili di negara tersebut secara sah dan memiliki izin tinggal jangka panjang.
  3. Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak lengkap, TIDAK akan diterima oleh petugas loket.
  4. Berdasarkan keputusan petugas JVAC atau Konsulat, ada kalanya Kedutaan tidak akan menerbitkan Visa Multiple Entry Jepang yang diajukan pemohon, atau malah menerbitkan Visa Multiple Entry Jepang yang masa berlaku serta masa tinggalnya tidak sesuai dengan yang diinginkan pemohon.
  5. Pengajuan ulang Visa dengan kondisi sedang memiliki Visa Multiple Entry Jepang yang masih berlaku akan mengakibatkan pembatalan Visa Multiple Entry Jepang sebelumnya.
    Contoh: memiliki Visa Multiple Entry Jepang dengan masa tinggal 30 hari, tapi menginginkan masa tinggal di Jepang lebih dari 31 hari atau lebih, atau pengajuan visa kerja, sekolah, training, ataupun visa lainnya yang bukan termasuk dalam visa kunjungan singkat.
  6. Harap dipahami bahwa ada kalanya petugas akan meminta dokumen tambahan diluar persyaratan awal.
  7. Sebelumnya, masa berlaku Multiple Visa hanya sampai 3 tahun. Namun, dengan prosedur baru, masa berlaku Visa bisa diperpanjang hingga maksimal 5 tahun. Perlu dicatat, terkadang multiple VISA tetap hanya diberikan untuk 3 tahun atau bahkan 1 tahun saja.

Catatan:

Apabila pengajuan pembuatan Visa JepangΒ MultipleΒ Entry ditolak, kamu bisa mengajukan banding atau meminta peninjauan ulang keputusan tersebut. Namun, proses banding ini tidak selalu tersedia dan tergantung pada kebijakan dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang masing-masing domisili.

Solusi lain apabila permohonan pengajuan visa ditolak adalah dengan mengulang proses pembuatan visa dari awal lagi.

Ajukan Pembuatan Visa Multiple Entry Jepang Bersama Japantrips

Bersama Japantrips,Β mengurus Visa Multiple Entry Jepang kini jadi lebih mudah dan anti ribet. Percayakan semua prosesnya kepada kami, dan fokuskan energimu untuk menyusun rencana perjalanan impianmu ke Jepang.Β 

Di Japantrips, kami siap membantu setiap langkah pengajuan visamuβ€”dari pengumpulan dokumen hingga proses pengajuan.

Cukup serahkan semua persyaratan yang dibutuhkan di atas, dan kami akan bantu mengurus Visa Multiple Entry-mu dengan lebih mudah.

Dapatkan layanan pengurusan Visa Multiple Entry Jepang ini melalui tautan berikut β†’Β Jepang Multiple Tourist Visa

Jadi tunggu apalagi? Ayo segera lengkapi kebutuhan liburanmu ke Jepang bersama Japantrips sekarang juga!