Cara Apply Visa Multiple Entry Jepang, Sekali Buat untuk Berkali-kali Pemakaian ke Jepang!
Visa merupakan salah satu dokumen penting selain paspor yang harus dimiliki oleh seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri. Setiap negara memiliki prosedur yang berbeda-beda mengenai visa, begitu pula dengan Jepang.
Visa Jepang berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Meskipun begitu, keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
Visa Jepang untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang umum ada dua jenis, yaitu:
- Visa Kunjungan Sementara; terdiri dari single entry (hanya berlaku untuk satu kali perjalanan) dan multiple entry (bisa untuk perjalanan berkali-kali selama masa aktif visa berlaku). Visa satu ini bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, bisnis, atau keluarga.
- Visa Transit; diperuntukkan bagi mereka yang akan pindah pesawat (transit) di Jepang dalam perjalanan menuju ke negara destinasi.
Â
Bagi mereka yang hobi traveling ke Jepang, Visa Multiple Entry Jepang adalah pilihan yang terbaik. Dengan adanya Visa Multiple Entry Jepang, maka mereka hanya perlu satu kali membuat visa untuk kunjungan berkali-kali ke Jepang. Visa Multiple Entry Jepang ini bisa dimiliki oleh pemegang paspor biasa maupun paspor elektronik.
Japantrips akan menjelaskan prosedur apa saja yang harus dilakukan untuk membuat Visa Multiple Entry Jepang.
Kriteria untuk Apply Visa Multiple Entry Jepang
Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi bagi orang yang hendak apply Visa Multiple Entry Jepang, yaitu sebagai berikut:
- Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan dibuktikan oleh adanya riwayat perjalanan di paspor.
- Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dan beberapa kali kunjungan ke negara-negara G7 kecuali Jepang (Kanada, Prancis, Jerman, Italia, UK, dan Amerika Serikat).
- Perorangan yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
- Suami/ istri/ anak dari orang yang dimaksud dalam kriteria (C) yang berkewarganegaraan Indonesia, Vietnam, maupun Filipina.
Perlu diketahui bahwa semua kriteria di atas tidak harus dipenuhi olehmu yang ingin membuat Visa Multiple Entry Jepang. Cukup hanya dengan memenuhi salah satu kriteria di atas, maka kamu dianggap sudah layak untuk mengajukan permohonan pembuatan Visa Multiple Entry Jepang.
Dokumen yang Diperlukan untuk Apply Visa Multiple Entry Jepang
Tentu saja ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam mengajukan permohonan pembuatan Visa Multiple Entry Jepang.
- Paspor atau e-paspor dengan halaman kosong minimal tersedia dua halaman.
- Formulir aplikasi yang sudah dicetak dan diisi. Formulir aplikasi tersebut dapat diunduh melalui link PDF ini.
- Pas foto terbaru (foto 6 bulan terakhir, ukuran 4,5cm x 4,5 cm, bukan hasil edit, tanpa latar belakang, terang, dan ditempel di formulir aplikasi) (1 lembar).
- Fotokopi KTP (1 lembar).
-
(1) Bagi pekerja/karyawan, melampirkan surat keterangan bekerja (mencantumkan jabatan, tanggal mulai bekerja, nominal gaji per bulan).
(2) Bagi wiraswasta, melampirkan surat izin usaha (SIUP).
(3) Bagi pelajar yang berusia 16 tahun ke atas melampirkan surat keterangan belajar dan surat keterangan bekerja penanggung jawab biaya atau SIUP perusahaan.
(4) Bagi Ibu Rumah Tangga dan atau anggota keluarga lainnya yang masih menjadi tanggungan kepala keluarga, melampirkan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya.
(Surat yang disebutkan dalam poin (1)-(4) harus diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan sebelum pengajuan aplikasi. Bagi yang tidak bekerja atau tidak bisa melampirkan surat keterangan, harap menjelaskan dalam bentuk surat penjelasan)
(Surat yang disebutkan dalam poin (1)-(4) dilampirkan dalam bentuk asli dan fotokopi) - Surat Permohonan Multiple Entry Visa (format bebas).
- Dokumen yang dapat membuktikan pemohon termasuk dalam kriteria A-D sebagaimana di bawah ini:
(Kriteria A) melampirkan:
1. Paspor yang berisi riwayat perjalanan kunjungan singkat ke Jepang selama 3 (tiga) tahun terakhir.
2. Dokumen yang dapat menunjukkan kemampuan ekonomi (misal: Surat Keterangan Penghasilan yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah (asli), Buku Tabungan (asli dan fotokopi) atau Surat Referensi Bank yang mencantumkan saldo terakhir (asli).
(Kriteria B) melampirkan paspor yang berisi riwayat perjalanan singkat ke Jepang dan beberapa kali kunjungan ke negara-negara G7 kecuali Jepang (Kanada, Prancis, Jerman, Italia, UK, dan Amerika Serikat).
(Kriteria C) melampirkan Surat Keterangan Penghasilan resmi (asli), Buku Tabungan (asli dan fotokopi) atau Surat Referensi Bank. Jika dibutuhkan, dapat dilengkapi pula dengan Surat Keterangan Menerima Pensiun, kepemilikan properti, dan dokumen bukti lainnya.
(Kriteria D) melampirkan bukti hubungan keluarga dengan perorangan yang termasuk ke dalam kriteria C (bukti nikah, akta kelahiran, dan lain sebagainya).
Biaya untuk Apply Visa Multiple Entry Jepang
Biaya yang diperlukan untuk membuat Visa Multiple Entry Jepang pada awalnya sebesar Rp650.000. Tapi per tanggal 1 April 2024 kemarin, biaya ini resmi naik menjadi Rp660.000.
Selain biaya pembuatan Visa Multiple Entry Jepang, kamu juga harus membayar biaya pemrosesan sebesar Rp230.000. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan dalam membuat Visa Multiple Entry Jepang adalah sebesar Rp890.000.
Nantinya kedua pembayaran ini dapat digabungkan dan hanya bisa dibayarkan secara langsung melalui Japan Visa Application Center (JVAC) atau Konsulat Jepang di domisili masing-masing.
Cara Apply Visa Multiple Entry Jepang
Pengajuan permohonan pembuatan Visa Multiple Entry Jepang hanya bisa dilakukan secara langsung di JVAC atau Konsulat Jepang yang ada di wilayah yuridiksi masing-masing domisili. Daftar Konsulat Jepang yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing dapat dilihat di sini.
Sebelum itu, kamu diharuskan membuat janji temu terlebih dahulu melalui VFS Global di link https://visa.vfsglobal.com/idn/id/jpn/book-an-appointment dan dilanjutkan dengan prosedur di bawah ini:
- Setelah mendapatkan jadwal, kamu diharapkan hadir di Japan Visa Application Center (JVAC) atau Konsulat Jepang domisilimu pada hari yang telah ditentukan. Disarankan untuk hadir 15 menit sebelum waktu janji temu yang telah ditentukan.
- Bawa dan serahkan formulir aplikasi visa, paspor, pas foto, fotokopi KTP, serta dokumen pendukung lainnya kepada petugas Konsulat.
- Jika kamu belum membayar biaya pembuatan visa secara online, kamu dapat membayarnya langsung di lokasi.
- Setelah semua persyaratan dan dokumen telah dipenuhi, kamu akan mendapatkan tanda terima yang nantinya bisa digunakan untuk mengambil visa setelah selesai.
Setelah semua persyaratan diserahkan kepada petugas, maka kamu akan menerima email yang berisikan konfirmasi. Selain email, kamu juga bisa mendapatkan konfirmasi berupa SMS. Pastikan lebih dulu ke tempat kamu membuat visa apakah mereka menyediakan fitur konfirmasi seperti ini.
Kamu juga dapat melacak status pengajuan visa secara online di link ini. Gunakan nomor referensi yang terdapat pada tanda terima yang dikeluarkan oleh JVAC beserta nama belakangmu untuk mengakses layanan ini.
- Pengambilan visa dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui layanan pengiriman dengan biaya tambahan.
Pengambilan visa yang telah selesai dibuat dapat dilakukan dengan membawa tanda terima yang dikeluarkan oleh JVAC dan KTP. Jika diperbolehkan, kamu juga dapat meminta orang lain yang mengambil visa milikmu dengan syarat mereka harus menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani olehmu, membawa tanda terima yang dikeluarkan oleh JVAC, dan KTP.
Informasi Penting Mengenai Visa Multiple Entry Jepang
- Menyampaikan keinginan untuk mendapatkan Visa Multiple Entry Jepang dengan menuliskan“REQUEST MULTIPLE VISA“ pada formulir aplikasi.
- Bila mengajukan aplikasi Visa Multiple Entry Jepang di Negara lain, pemohon harus berdomisili di negara tersebut secara sah dan memiliki izin tinggal jangka panjang.
- Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak lengkap, TIDAK akan diterima oleh petugas loket.
- Berdasarkan keputusan petugas JVAC atau Konsulat, ada kalanya Kedutaan tidak akan menerbitkan Visa Multiple Entry Jepang yang diajukan pemohon, atau malah menerbitkan Visa Multiple Entry Jepang yang masa berlaku serta masa tinggalnya tidak sesuai dengan yang diinginkan pemohon.
-
Pengajuan ulang Visa dengan kondisi sedang memiliki Visa Multiple Entry Jepang yang masih berlaku akan mengakibatkan pembatalan Visa Multiple Entry Jepang sebelumnya.
Contoh: memiliki Visa Multiple Entry Jepang dengan masa tinggal 30 hari, tapi menginginkan masa tinggal di Jepang lebih dari 31 hari atau lebih, atau pengajuan visa kerja, sekolah, training, ataupun visa lainnya yang bukan termasuk dalam visa kunjungan singkat. - Harap dipahami bahwa ada kalanya petugas akan meminta dokumen tambahan diluar persyaratan awal.
Lebih lanjut lagi, perlu diketahui bahwa apabila pengajuan visa Jepang milikmu ditolak, kamu baru bisa mengajukan ulang setelah lewat enam bulan. Akan tetapi, apabila situasinya cukup mendesak dan kepergian ke Jepang didasari oleh kepentingan kemanusiaan, maka pengajuan ulang visa bisa saja dilakukan dalam rentang waktu enam bulan tersebut.
Tentu saja kamu harus melakukan konfirmasi lebih dulu pada Konsulat Jepang yang ada di domisilimu mengenai hal ini.