Paspor adalah dokumen yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi anda yang sudah memiliki paspor dan masa berlakunya akan habis, sebaiknya segera melakukan penggantian paspor atau perpanjangan paspor.
Saat ini, perpanjangan paspor semakin mudah. Masyarakat yang ingin perpanjang paspor bisa mengakses aplikasi M-Paspor. Perlu diketahui, penggunaan istillah yang tepat bukanlah perpanjangan paspor, namun penggantian paspor.
Penggantian Paspor
Penggantian PasporPerpanjangan paspor bukanlah istillah yang tepat dikarenakan buku atau blanko paspor baru menggunakan nomor yang berbeda dengan nomor yang ada di paspor lama. Memang secara masa berlaku, paspor yang dilakukan pergantian akan memanjang. Lebih jauh, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, tidak ada istillah perpanjangan, namun penggantian paspor.
Masa Berlaku dan Biaya
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dan permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, masa berlaku paspor berubah dari 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. Namun, aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia 17 tahun dan WNI yang sudah menikah, untuk anak-anak dibawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Adapun biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
-
Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350.000,00
-
Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp650.000,00
-
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp1.000.000,00 di luar biaya penerbitan paspor.
Pendaftaran perpanjang paspor online memang bisa dilakukan di mana saja. Namun, untuk proses wawancara, foto, dan menyerahkan berkas dokumen, masyarakat tetap harus datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih saat daftar perpanjang paspor online.
Untuk perpanjang paspor online, ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Paspor lama
-
Kartu Keluarga
-
Akta Lahir atau Ijazah
Setelah semua syarat dokumen sudah siap, anda bisa mengikuti tahapan-tahapan perpanjang paspor online sebagai berikut:
-
Unduh Aplikasi M-Paspor
Langkah pertama untuk perpanjang paspor online, silahkan unduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore atau Appstore. Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI
-
Buat akun dan isi data diri
Setelah berhasil mengunduh, lakukan registrasi akun di aplikasi M-Paspor. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, Paspor lama, Kartu Keluarga (KK), Akta lahir atau Ijazah.
Isi data diri anda dan pastikan nama, alamat serta nomor identitas telah sesuai dengan yang ada di dokumen asli. Jika pengisian salah, maka anda harus mengulang dari awal.
-
Pilih Kantor Imigrasi
Langkah selanjutnya, pilih kantorimigrasi yang ingin didatangi untuk perpanjang paspor online. Hal ini diperlukan untuk melakukan verifikasi data secara langsung pada pemegang paspor.
Sebaiknya pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat tinggal atau tempat bekerja anda. Anda juga bisa memilih kantor imigrasi lain jika ingin mencari jadwal yang cocok.
-
Tentukan Waktu Kedatangan
Tahapan berikutnya, pilih waktu kedatangan ke kantor imigrasi. Tetapi, apabila kamu tidak bisa datang di waktu kedatangan yang sudah dipilih, kamu bisa Reschedule jadwal kedatangan.
Setiap slot waktu yang dipilih ditentukan kuota kedatangannya. Jika slot kedatangan tinggal sedikit, segera lakukan reservasi di jadwal yang sesuai sebelum kehabisan.
Lama pengurusan paspor tak bisa ditentukan waktunya. Jadi anda harus menyediakan waktu semaksimal mungkin. Setelah pilih hari, pilih juga jam kedatangan. Setelah itu klik "Lanjut"
-
Simpan Bukti Pendaftaran
Selepas tanggal dan jam sudah dipastikan, anda akan mendapatkan bukti pendaftaran online berupa kode QR. Simpan untuk anda tunjukan ketika datang ke kantor imigrasi nantinya.
-
Datang ke kantor imigrasi dan tunjukan bukti QR
Tahapan selanjutnya, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen - dokumen awal tadi, yaitu e-KTP, Paspor lama, KK, akta kelahiran atau ijazah. Tunjukan pula bukti pendaftaran berupa kode QR kepada petugas imigrasi.
Pastikan untuk datang ke kantor imigrasi tepat waktu sambil membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Hal ini penting untuk dipersiapkan agar anda tidak diminta untuk mengulang kembali proses registrasi penggantian paspor dari awal.
-
Pemeriksaan Berkas
Anda akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan. Berkas yang anda bawa juga akan diperiksa oleh petugas. Jika sudah lengkap, maka anda akan mendapatkan nomor antrian untuk sesi wawancara dan foto.
-
Pengambilan Foto dan Wawancara
Jika nama anda sudah dipanggil sesuai nomor urut, maka anda akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari. Proses ini masih dilakukan langsung di kantor imigrasi untuk proses cetak paspor. Karena itulah, perpanjang paspor online masih tetap harus datang langsung.
-
Lakukan Pembayaran
Setelah semua sesi terlewati dengan baik, anda tinggal melakukan pelunasan. Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja selepas pembayaran dilakukan.
Nah, itulah cara perpanjang paspor online beserta syarat dan biayanya. Perlu diingat, proses perpanjang paspor atau penggantian paspor dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.